LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Terjamin 99,9%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode reguler September 2025.

Sep 22, 2025 19:53 · 12 bulan lalu
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Terjamin 99,9%
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Terjamin 99,9%

INFOBAIK I JAKARTA, – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode reguler September 2025. 

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin (22/9), LPS menetapkan penurunan TBP sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan rupiah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta penurunan TBP simpanan valuta asing di bank umum.

Dengan kebijakan baru ini, TBP simpanan rupiah di bank umum berlaku sebesar 3,50%, di BPR 6,00%, dan untuk simpanan valas di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang relatif terjaga, meski masih membutuhkan dorongan dari sisi konsumsi dan produksi.

 “Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 tercatat 94,0, masih berada di level sub optimal. Sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh 2,7% yoy, namun cenderung flat. Pertumbuhan kredit juga belum merata di berbagai sektor, khususnya UMKM,” ujarnya.

Meski begitu, kinerja perbankan secara umum masih solid. Kredit perbankan tumbuh 7,56% yoy per Agustus 2025, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,51% yoy. Pertumbuhan terbesar terjadi pada kredit investasi korporasi yang melonjak hingga 13,9% yoy.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga terjaga. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri berada di level 25,88%, jauh di atas ketentuan minimum, sementara rasio NPL terkendali di angka 2,28%.

Dari sisi perlindungan nasabah, LPS menegaskan bahwa simpanan tetap aman. Berdasarkan data Agustus 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum dan 99,97% rekening BPR dijamin sepenuhnya oleh LPS, dengan batas penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain itu, LPS juga mencatat tren penurunan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas sejalan dengan kebijakan moneter Bank Indonesia dan The Fed.

Didik mengingatkan agar bank secara transparan menyampaikan besaran TBP yang berlaku kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor cabang maupun kanal digital bank.

 “Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penghimpunan dana dilakukan sesuai ketentuan TBP,” tegasnya.

Dengan langkah ini, LPS menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tengah dinamika ekonomi global.