OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kencana yang berkantor pusat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. PT BPR Kencana ini memiliki Kantor Cabang (KC) di Soreang, Sumedang dan Cianjur.

Dec 16, 2024 21:31 · 2 tahun lalu
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana
Ojk Cabut Izin Usaha PT BPR Kencana

INFOBAIK I BANDUNG, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kencana yang berkantor pusat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. PT BPR Kencana ini memiliki Kantor Cabang (KC) di Soreang, Sumedang dan Cianjur.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah, dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).

Imansyah menjelaskan, sejak 4 April 2024 OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

“Penetapan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” ujarnya.

Menurut Imansyah, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, LPS ahirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana.

“LPS ahirnya meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kencana,” tandasnya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Kencana.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Hal itu sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Imansyah.