Pemerintah Batasi Akses Medsos Bagi Anak Mulai Maret 2026, Orangtua Mendukung
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman digital seperti perundungan siber, pornografi, penipuan online, dan kecanduan medsos, serta mendapat dukungan dari orang tua dan pelajar.
INFOBAIK I KBB,- Pemerintah akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Plt. Direktur Komunikasi Publik Komdigi Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak usia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara berani, hingga adiksi digital. Oleh karena itu, anak-anak perlu dilindungi dari ancaman tersebut.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).
Aturan ini juga dapat mengurangi anak-anak dari terpaan iklan di dunia digital.
Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa jadi menimbulkan ketidaknyamanan saat awal diberlakukan. Namun, kebijakan itu perlu diambil pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
Menanganggapi kebijakan tersebut, salah seorang siswa SMP Darul Falah Rizki Raditia tidak mempermasalahkan jika ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial. Menurutnya, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Rizki biasanya bermain media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Ketika nanti tidak bisa lagi bermain media sosial, dia akan mengganti aktivitasnya dengan membantu orang tua di rumah.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman mendukung kebijakan pemerintah membatasi media sosial terhadap anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, fenomena ketergantungan anak pada media sosial sudah memprihatinkan.
Anak menjadi kurang berintekraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kondisi itu bermaksud menjadikan anak tidak siap menghadapi tantangan-tantangan sesungguhnya di dunia nyata.
Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyatanya perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial.
“Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” ujar Saeful.
Menurut Saeful, orang tua memang memiliki peran untuk mengontrol interaksi anak di media sosial. Namun, kewenangan orangtua terbatas karena interaksi anak di media sosial ditentukan oleh algoritma.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah tepat dengan ikut membatasi akses anak di media sosial.
Pembatasan ini, menurut Saeful, akan mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak baik.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” kata Saeful.
