Pemerintah Ubah Skema Pembayaran Utang Pajak, Arus Kas UMKM Lebih Terjaga
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pembayaran utang pajak.
INFOBAIK I JAKARTA, – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan ini berpotensi membantu pelaku usaha menjaga arus kas sekaligus mendorong percepatan pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Rp307,45 Miliar, DJP Jabar Lelang 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, kini pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Skema ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya secara lebih cepat. Pada saat yang sama, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme pembayaran tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, pembayaran yang lebih dahulu dialokasikan untuk pokok utang pajak membuka peluang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban utama sekaligus mengajukan fasilitas terkait sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dari perspektif dunia usaha, pengaturan tersebut relevan karena kewajiban perpajakan merupakan salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Kejelasan mekanisme pembayaran dapat membantu wajib pajak menyusun prioritas penyelesaian kewajiban dan merencanakan kebutuhan likuiditas secara lebih terukur.
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengelolaan arus kas menjadi faktor penting untuk menjaga kelangsungan operasional. Dana usaha harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian bahan baku, pembayaran tenaga kerja, hingga pembiayaan distribusi dan pengembangan usaha.
Karena itu, kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan diharapkan dapat mendukung keberlangsungan kegiatan usaha tanpa mengurangi kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perpajakan.
Bukan Kebijakan Pemutihan Pajak
Meski memberikan penyesuaian mekanisme pembayaran, pemerintah menegaskan PMK Nomor 71 Tahun 2026 bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak.
Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak. Adapun pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada wajib pajak dan upaya pemerintah mempertahankan penerimaan negara.
Dari sisi fiskal, percepatan pelunasan pokok utang pajak diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak. Dengan mekanisme pembayaran yang lebih jelas, penyelesaian kewajiban perpajakan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga menyempurnakan sejumlah ketentuan administratif, termasuk jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian persetujuan serta pengaturan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Regulasi tersebut turut memperjelas bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses persetujuan, pembatalan, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi ini dapat menciptakan proses penyelesaian kewajiban perpajakan yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum. Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus menyampaikan informasi serta memberikan pendampingan agar wajib pajak memahami ketentuan baru tersebut.
Dengan demikian, perubahan mekanisme pembayaran utang pajak tidak hanya diarahkan untuk mempercepat penyelesaian kewajiban kepada negara, tetapi juga diharapkan mendukung pengelolaan keuangan wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

