Tunggakan Pajak Rp307,45 Miliar, DJP Jabar Lelang 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar

DJP Jawa Barat melelang 123 aset sitaan milik 70 wajib pajak dengan nilai limit Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp307,45 miliar.

Sep 23, 2026 19:27 · 13 hari lalu
Tunggakan Pajak Rp307,45 Miliar, DJP Jabar Lelang 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar
Tunggakan Pajak Rp307,45 Miliar, DJP Jabar Lelang 123 Aset Senilai Rp24,72 Miliar

INFOBAIK I BEKASI — Upaya pemerintah mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak terus dilakukan melalui penagihan aktif. Di Jawa Barat, tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara serentak melelang 123 aset sitaan milik 70 wajib pajak dengan nilai limit mencapai Rp24,72 miliar.

Lelang tersebut menjadi bagian dari Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat yang berlangsung pada 22–25 September 2026. Kick-off kegiatan digelar di Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi, Selasa (22/9/2026).

BACA JUGA:DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Nilai limit Rp24,72 miliar tersebut berasal dari aset milik wajib pajak yang secara keseluruhan memiliki tunggakan pajak Rp307,45 miliar. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi Kemenkeu untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan dan mengoptimalkan pencairan piutang pajak.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Syukriah HG mengatakan, lelang aset sitaan juga menjadi bentuk keterbukaan pemerintah dalam pengelolaan aset yang telah disita. Masyarakat dapat mengikuti proses lelang sekaligus mengetahui bagaimana aset hasil penegakan hukum tersebut diproses hingga hasil penjualannya.

Dari 123 aset yang ditawarkan, objek lelang terdiri atas empat alat berat, 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Kontribusi terbesar dari sisi jumlah aset berasal dari Kanwil DJP Jawa Barat III yang menawarkan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar. Selanjutnya Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar.

Besarnya nilai limit tersebut menunjukkan bahwa lelang tidak hanya berkaitan dengan penegakan kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi melalui optimalisasi aset dan penerimaan negara. Di sisi lain, nilai limit lelang dapat berubah mengikuti komposisi dan karakteristik aset yang ditawarkan.

Pelaksanaan lelang serentak DJP di Jawa Barat juga menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah aset yang ditawarkan meningkat, sementara nilai limit dapat berfluktuasi karena perbedaan jenis dan nilai ekonomis aset pada setiap periode.

DJP menegaskan bahwa lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang ditempuh setelah pendekatan persuasif kepada wajib pajak tidak menghasilkan penyelesaian kewajiban. Tahapan penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk setelah penerbitan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan bahwa penegakan hukum tersebut diarahkan untuk mencairkan tunggakan sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan beserta konsekuensi apabila kewajiban tidak diselesaikan.

Dari sisi akses masyarakat, proses lelang dilakukan secara elektronik melalui platform resmi lelang.go.id. Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses dengan menyetorkan uang jaminan sesuai pengumuman dan mengajukan penawaran secara elektronik.

Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memperluas akses masyarakat terhadap lelang sebagai mekanisme transaksi yang terbuka dan akuntabel. 

Jawa Barat sendiri tercatat sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas layanan lelang yang tinggi; Kanwil DJKN Jawa Barat didukung 39 pejabat lelang yang menangani hampir 38 ribu permohonan lelang setiap tahun.

Secara nasional, DJKN telah melayani sekitar 235 ribu layanan lelang hingga Agustus 2026 melalui 71 kantor pelayanan dengan dukungan 316 pejabat lelang. Data tersebut menunjukkan bahwa lelang menjadi salah satu instrumen pengelolaan aset dan transaksi ekonomi yang semakin terintegrasi dengan sistem digital.

Melalui Pekan Lelang Serentak, sinergi Kemenkeu di Jawa Barat mencakup penguatan penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pencairan tunggakan, penyelesaian barang dalam penguasaan negara, serta pengelolaan barang milik negara. Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus mendorong pemahaman masyarakat bahwa lelang merupakan mekanisme transaksi resmi yang dapat diakses secara terbuka.