Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Tegas untuk Tambang Nakal, 76 IUP Diterbitkan dengan Sistem Pengawasan Baru

Dinas ESDM Jabar terbitkan 76 IUP dengan sistem pengawasan berlapis. Gubernur Dedi Mulyadi perintahkan sanksi tegas bagi tambang yang langgar aturan.

Oct 30, 2025 16:00 · 11 bulan lalu
Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Tegas untuk Tambang Nakal, 76 IUP Diterbitkan dengan Sistem Pengawasan Baru
Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Tegas untuk Tambang Nakal, 76 IUP Diterbitkan dengan Sistem Pengawasan Baru

INFOBAIK I BANDUNG,– Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas tambang. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan, mayoritas berupa izin perpanjangan dengan mekanisme pengawasan berlapis.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa pengawasan kini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan supervisi dari Pemprov Jabar.

 “Kami ingin setiap kegiatan tambang di Jabar benar-benar sesuai aturan. Jika melanggar, akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai instruksi Gubernur Dedi Mulyadi, kegiatan tambang dilarang melewati batas tonase kendaraan dan tidak boleh beroperasi di kawasan hutan.

Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berupaya mencegah kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan transparan, adil, dan berkelanjutan.