Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA, Modus Impersonasi Perusahaan Asing Terbongkar
Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack (MBA) yang diduga melakukan penipuan bermodus impersonasi perusahaan asing. Masyarakat diimbau waspada terhadap investasi ilegal dan skema berjenjang.
INFOBAIK I BANDUNG,- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan dua entitas usaha yang diduga kuat menjalankan penipuan berkedok investasi dan periklanan digital. Entitas kedua tersebut adalah AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang terindikasi melakukan impersonasi atau mencakup nama perusahaan asing berizin.
Langkah tegas ini diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam terhadap aktivitas kedua entitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Modus AMG Pantheon: Trading Harian Fiktif Berkedok Kripto
AMG Pantheon diduga melakukan peniruan identitas terhadap Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Satgas PASTI menegaskan bahwa Pantheon Ventures tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
Di Indonesia, AMG Pantheon terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian dengan imbal hasil tertentu yang diduga bersifat fiktif. Kegiatan usahanya juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan situs web yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan untuk membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar di Indonesia, melakukan deposit dana untuk membeli USDT, lalu mentransfer aset tersebut ke dompet milik AMG Pantheon. Selanjutnya, anggota diwajibkan mendaftar ke aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga tidak nyata.
Mbastack (MBA) Menggunakan Skema Member-Get-Member
Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan peniruan identitas terhadap MBAStack Limited, sebuah perusahaan periklanan berizin di Inggris.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perseorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun demikian, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan menjamin anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus dari sistem rekrutmen berjenjang atau member-get-member. Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi, yang dinilai tidak mewakili kegiatan usaha yang sah.
Akses Diblokir, Proses Hukum Berlanjut
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Imbauan Keras kepada Masyarakat
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan pengumuman penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
