Sidang Migornas Hadirkan Kemenperin Sebagai Saksi

Jan 10, 2023 18:57 · 4 tahun lalu
Sidang Migornas Hadirkan Kemenperin Sebagai Saksi
Sidang Migornas Hadirkan Kemenperin Sebagai Saksi

INFOBAIK.ID I JAKARTA, – Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan, menghadirkan Direktorat  Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian  Perindustrian (Kemenperin) sebagai Saksi dalam persidangan kasus minyak goreng di KPPU. 

Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian di antaranya Tim Pembinaan  Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non  Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit serta Tim Penyusun  Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO). 

Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain  Kementerian Perindustrian.

Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait Industri Sawit di Indonesia  di mana terdapat 104 (seratus empat) perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin. 

Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah  (SIMIRAH) 1, pada tahun 2021 terdapat 75 (tujuh puluh lima) perusahaan migor yang  terverifikasi. Kemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 (empat) menjadi 79 (tujuh puluh  sembilan) perusahaan migor. Penambahan "pemain" tersebut merupakan dampak dari  adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik  bagi para pelaku industri migor sehingga jumlahnya bertambah. 

Kapasitas produksi CPO  pada program SIMIRAH 1 (tercatat sampai dengan 31 Mei 2022) adalah sebesar 43,25 juta 
ton per tahun kapasitas terpasang. Pada SIMIRAH 2 (Juni 2022), ada perusahaan baru yang  mendaftar, dan berdasarkan verifikasi memiliki kapasitas terpasang sebesar 44,88 juta  ton/tahun. 

Saksi turut menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak  goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi  konsumen, sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi. 

Kemenperin dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam penyusunan peraturan untuk 
penyediaan migor dalam negeri khususnya pada penyusunan kebijakan terkait Domestic  Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag) 8/2022. 

Dijelaskan bahwa paska kebijakan tersebut, banyak  produsen industri non migor gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses  produksi. 

Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas pada 13  Maret 2022. Setelah rapat tersebut, penyaluran CPO untuk industri migor dilakukan oleh  Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Satgas Pangan. 

Dalam keterangannya, Saksi mengamini adanya kaitan antara kenaikan harga CPO 
di pasar internasional dengan kenaikan harga minyak goreng, mengingat CPO merupakan  salah satu international comodity.

Kebutuhan masyarakat global tinggi disebabkan karena beberapa minyak substitusi yang gagal panen. Kenaikan harga tertinggi terjadi pada 2 (dua) 
periode yaitu di bulan Maret dan April 2022.