SPT Tahunan Tembus 13 Juta! DJP Catat Kenaikan 3,26% Meski Diwarnai Libur Panjang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP).
INFOBAIK I JAKARTA,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Jumlah ini tumbuh 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari total tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dan 380,53 ribu dari Wajib Pajak Badan. Mayoritas penyampaian SPT dilakukan melalui kanal elektronik: 10,98 juta melalui e-filing, 1,49 juta lewat e-form, dan 630 melalui eSPT. Sementara itu, 537.920 SPT lainnya disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
“DJP sangat mengapresiasi para Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, pada Minggu (13/4/2025).
Tahun ini, batas akhir pelaporan SPT WP Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idulfitri, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Hal ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Sebagai respons, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, selama disampaikan paling lambat 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi ini diberikan tanpa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Dwi.
DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan dapat disampaikan sepanjang tahun 2025. Dwi menegaskan bahwa target ini berlaku selama satu tahun penuh, bukan hanya sampai Maret.
Di akhir keterangannya, Dwi mengimbau Wajib Pajak yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh dan mendukung penerimaan negara,” tutupnya.
