Viral! Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kota Kendari, Ini Kronologi Lengkap dan Sanksi yang Menanti

Viral narapidana kasus korupsi tambang keluyuran ke kafe di Kota Kendari usai sidang PK. Simak kronologi lengkap, dugaan kelalaian sipir, dan ancaman sanksi tegas dari Ditjenpas.

Apr 16, 2026 20:00 · 6 bulan lalu
Viral! Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kota Kendari, Ini Kronologi Lengkap dan Sanksi yang Menanti
Viral! Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kota Kendari, Ini Kronologi Lengkap dan Sanksi yang Menanti

INFOBAIK I KENDARI – Publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang narapidana kasus korupsi tambang yang terlihat santai berada di luar rumah tahanan (rutan) dan bahkan sempat singgah di sebuah kafe di Kota Kendari. 

Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan tajam terhadap pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Narapidana bernama Supriadi diketahui merupakan terpidana kasus korupsi tambang nikel dengan vonis lima tahun penjara. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dan terjerat kasus penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Insiden ini terjadi pada Selasa (14/4/2026), saat Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan setelah sidang selesai, ia justru terlihat bebas beraktivitas di luar.

Dalam video yang beredar, Supriadi tampak keluar dari masjid tanpa pengawalan ketat, kemudian singgah ke sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas. Ia bahkan disebut menghabiskan waktu beberapa jam di lokasi tersebut, seolah tidak sedang menjalani masa hukuman.

Pelaksana harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan bahwa narapidana tersebut memang keluar untuk keperluan sidang dengan pengawalan petugas. Namun, ia mengakui adanya dugaan kelalaian dari sipir yang tidak langsung membawa kembali yang bersangkutan ke rutan.

“Setelah sidang, mereka sempat salat dan makan siang. Namun, petugas diduga menuruti permintaan narapidana untuk singgah ke kafe,” ujarnya.

Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar narapidana, tetapi juga sejumlah petugas, mulai dari sipir pengawal hingga pejabat struktural seperti Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran prosedur. Sanksi tegas hingga pencopotan jabatan menanti jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan Menteri. Jika terbukti melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik terkait pengawasan narapidana, khususnya dalam kasus-kasus besar seperti korupsi. Banyak pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus viral ini juga menjadi pengingat bahwa integritas dan disiplin petugas pemasyarakatan merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.