Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026, Orang Tua Jadi Garda Terdepan Pengawasan Digital

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Mar 9, 2026 14:00 · 7 bulan lalu
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026, Orang Tua Jadi Garda Terdepan Pengawasan Digital
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026, Orang Tua Jadi Garda Terdepan Pengawasan Digital

INFOBAIK I JAKARTA ,– Pemerintah akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bukan hanya sekadar pembatasan akses digital, tetapi juga menjadi upaya untuk memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak.

Pada tahap awal, akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga platform gim daring seperti Roblox.

Peran Orang Tua Semakin Penting

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi negara atau kebijakan platform teknologi. Orang tua dinilai memiliki peran utama dalam mendampingi anak memahami penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mendorong keluarga untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk mengatur waktu penggunaan gawai, memantau konten yang diakses, serta memberikan edukasi literasi digital sejak dini.

Risiko Digital yang Mengintai Anak

Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet yang semakin kompleks. Mulai dari paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga penipuan online yang sering menyasar pengguna muda.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman dan ramah bagi perkembangan psikologis anak.

Didukung Regulasi Perlindungan Anak

Kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut diperkuat dengan terbitnya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui regulasi tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan memiliki mekanisme perlindungan yang lebih ketat bagi pengguna anak.

Mendorong Ruang Digital yang Lebih Sehat

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan anak di era digital.

Dengan semakin pesatnya perkembangan media sosial, pengawasan bersama antara pemerintah, platform digital, dan keluarga menjadi kunci agar anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko berbahaya.