Kanwil DJP Jawa Barat I Perkenalkan Piagam Wajib Pajak: Inilah Hak dan Kewajiban Terbarumu!

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam sebuah seremoni di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung,

Aug 1, 2025 15:46 · 1 tahun lalu
Kanwil DJP Jawa Barat I Perkenalkan Piagam Wajib Pajak: Inilah Hak dan Kewajiban Terbarumu!
Kanwil DJP Jawa Barat I Perkenalkan Piagam Wajib Pajak: Inilah Hak dan Kewajiban Terbarumu!

INFOBAIK I BANDUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam sebuah seremoni di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jumat (1/8/2025). Acara ini disaksikan oleh perwakilan wajib pajak, asosiasi, akademisi, hingga pemangku kepentingan lintas sektor sebagai langkah penting menuju pelayanan pajak yang adil, transparan, dan akuntabel.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen publik yang menjabarkan hak dan kewajiban wajib pajak, sekaligus mencerminkan komitmen otoritas pajak untuk membangun hubungan yang harmonis dan profesional antara negara dan masyarakat.

“Piagam ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kurniawan Nizar, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I. 

Dalam Piagam ini, terdapat delapan hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi perpajakan, hak atas perlakuan yang adil dan setara, hingga hak atas perlindungan data dan kebebasan mengajukan upaya hukum. Hak ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan dan perlindungan hukum yang layak di bidang perpajakan.

Sementara itu, delapan kewajiban wajib pajak juga ditekankan, seperti kewajiban menyampaikan SPT dengan benar, menjaga integritas, dan tidak memberikan gratifikasi kepada aparat pajak. Prinsip moralitas dan transparansi menjadi penopang etika hubungan timbal balik antara negara dan rakyatnya.

Kurniawan Nizar menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan urat nadi pembangunan nasional.

 “Dari pajak inilah berbagai infrastruktur vital terbangun, dari jalan tol, jembatan, pelabuhan, hingga bendungan yang menopang ketahanan pangan kita. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan menjadi bagian dari gerak roda pembangunan Indonesia.”jelasnya

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak ini sebagai momentum bersejarah menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

“Mari terus bergandengan tangan. Setiap kontribusi sekecil apa pun adalah bagian dari mozaik kemajuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Peluncuran Piagam ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dianggap mampu menjembatani kesenjangan informasi antara otoritas dan wajib pajak, serta memperkuat akuntabilitas sistem perpajakan nasional.

Dengan adanya Piagam ini, DJP berharap mampu membangun sistem perpajakan yang lebih humanis, responsif, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik.