Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK! Begini Cara Buka Blokir Rekening Dormant agar Dana Kembali Bisa Diakses
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir sementara rekening-rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi keuangan dalam kurun waktu tertentu.
INFOBAIK I BANDUNG, -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir sementara rekening-rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi keuangan dalam kurun waktu tertentu. Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan dapat terkena penghentian sementara meskipun masih berisi dana.
Namun tenang, PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat yang ingin kembali mengaktifkan rekeningnya hanya perlu mengikuti sejumlah prosedur resmi yang telah ditentukan.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jika tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, maka rekening bisa masuk kategori dormant dan dibekukan sementara oleh sistem.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk tindak pidana keuangan dan pencucian uang
Cara Buka Blokir Rekening Dormant
Dilansir dari akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, masyarakat bisa mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir dengan mengikuti tiga langkah berikut:
1. Isi Formulir Keberatan
Jika rekening Anda terkena blokir sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Data yang harus dilengkapi antara lain:
Nama pemilik rekening
Nomor KTP
Nomor handphone
Alamat email
Nama dan nomor rekening bank
Jenis rekening
Sumber dana
Tujuan penggunaan dana
Alasan keberatan
2. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan review dan pendalaman data. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penilaian.
3. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memantau status rekeningnya secara mandiri melalui:
Mesin ATM
Mobile Banking
Atau langsung ke cabang bank terkait
Jika semua tahapan telah dilalui dan tidak ada kendala, rekening akan kembali aktif dan dapat digunakan seperti semula.
Untuk pertanyaan atau bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.
