Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK! Begini Cara Buka Blokir Rekening Dormant agar Dana Kembali Bisa Diakses

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir sementara rekening-rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi keuangan dalam kurun waktu tertentu.

Aug 2, 2025 14:00 · 1 tahun lalu
Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK! Begini Cara Buka Blokir Rekening Dormant agar Dana Kembali Bisa Diakses
Rekening Nganggur Bisa Diblokir PPATK! Begini Cara Buka Blokir Rekening Dormant agar Dana Kembali Bisa Diakses

INFOBAIK I BANDUNG, -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan memblokir sementara rekening-rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi keuangan dalam kurun waktu tertentu. Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan dapat terkena penghentian sementara meskipun masih berisi dana.

Namun tenang, PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Masyarakat yang ingin kembali mengaktifkan rekeningnya hanya perlu mengikuti sejumlah prosedur resmi yang telah ditentukan.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jika tidak ada transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, maka rekening bisa masuk kategori dormant dan dibekukan sementara oleh sistem.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab, termasuk tindak pidana keuangan dan pencucian uang

Cara Buka Blokir Rekening Dormant

Dilansir dari akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, masyarakat bisa mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir dengan mengikuti tiga langkah berikut:

1. Isi Formulir Keberatan

Jika rekening Anda terkena blokir sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

Data yang harus dilengkapi antara lain:

Nama pemilik rekening

Nomor KTP

Nomor handphone

Alamat email

Nama dan nomor rekening bank

Jenis rekening

Sumber dana

Tujuan penggunaan dana

Alasan keberatan

2. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah formulir dikirimkan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan review dan pendalaman data. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penilaian.

3. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memantau status rekeningnya secara mandiri melalui:

Mesin ATM

Mobile Banking

Atau langsung ke cabang bank terkait

Jika semua tahapan telah dilalui dan tidak ada kendala, rekening akan kembali aktif dan dapat digunakan seperti semula.

Untuk pertanyaan atau bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.