BEI Perketat Pengawasan Saham, OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun Sepanjang 2026
BEI dan OJK memperkuat pengawasan perdagangan saham, transparansi kepemilikan, serta tata kelola HSC untuk menjaga integritas pasar modal dan kepercayaan investor.
INFOBAIK I JAKARTA – Penguatan integritas pasar menjadi salah satu fokus reformasi pasar modal Indonesia di tengah dinamika investasi dan tekanan transaksi saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan transparansi kepemilikan saham, serta membenahi tata kelola mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
Langkah tersebut ditempuh melalui penyempurnaan prosedur pengawasan transaksi, pelibatan pihak independen dalam evaluasi konsentrasi kepemilikan saham, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.
BACA JUGA:Investor Pasar Modal Jabar Tembus 6,4 Juta, Potensi Pendanaan Ekonomi Kian Moncer
Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, penguatan pengawasan menjadi bagian dari agenda reformasi struktural untuk memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah mengadakan pertemuan daring dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat (23/10/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia, terutama pada aspek transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.
Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan Indonesia. Lembaga tersebut juga menegaskan kembali keputusan untuk mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market tanpa memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam daftar pantauan atau watchlist, sebagaimana tercantum dalam laporan 6 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga posisi pasar modal Indonesia di mata investor internasional. Namun, penguatan transparansi dan kualitas pengawasan tetap diperlukan untuk mempertahankan kredibilitas pasar dalam jangka panjang.
BEI Siapkan Mekanisme Pengawasan Perdagangan yang Lebih Efektif
BEI juga akan mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan perdagangan melalui penerapan metodologi dan prosedur yang lebih terarah.
Dalam mekanisme yang disempurnakan, BEI akan menyampaikan informasi kepada publik mengenai indikasi awal dimulainya investigasi apabila ditemukan dugaan manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar.
"Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar," ujar Jeffrey.
Selama proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan OJK untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dapat mencakup pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan investor. Dalam pelaksanaannya, otoritas juga mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar agar penanganan dugaan pelanggaran tidak mengabaikan kelancaran perdagangan.
BEI akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan yang diperbarui kepada Anggota Bursa sebagai bagian dari persiapan implementasi.
Komite HSC Diperkuat Lima Anggota Independen
Di sisi lain, BEI memperluas komposisi komite HSC dengan menambahkan lima anggota eksternal independen. Sebelumnya, keanggotaan komite tersebut terdiri atas unsur Self-Regulatory Organization (SRO).
Penambahan anggota dari luar SRO diharapkan memperkaya perspektif dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham. Dengan demikian, proses evaluasi dapat berlangsung lebih objektif, komprehensif, dan akuntabel.
Jeffrey mengatakan, keterlibatan pihak independen, termasuk pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal.
Penguatan mekanisme HSC menjadi relevan dalam agenda reformasi pasar modal, terutama untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan memperbaiki kualitas pengungkapan saham beredar di publik atau free float.
Keterbukaan informasi tersebut dibutuhkan agar investor memiliki dasar yang lebih memadai dalam menilai kondisi perdagangan, struktur kepemilikan, dan risiko investasi pada saham tertentu.

