Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Kurban untuk orang meninggal itu sebagai bentuk sedekah jariyah.

Jun 13, 2024 12:00 · 4 bulan lalu
 24
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?
kurban untuk orang meninggal itu sebagai bentuk sedekah jariyah.

INFOBAIK I BANDUNG,- Menurut Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z, berkurban atas nama orang yang telah meninggal itu boleh. Sebab, kurban untuk orang meninggal itu sebagai bentuk sedekah jariyah.

Para fuqaha dari mazhab Hambali menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada si mayit dan mendapatkan manfaat dari sedekah yang diberikan atas namanya itu. Meski begitu, berkurban untuk orang yang meninggal bukanlah bagian dari sunnah karena Nabi SAW tidak pernah berkurban atas nama orang yang telah meninggal secara khusus.

Kemudian, M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui, mengatakan bahwa ulama Syafi'i, tidak membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali orang yang bersangkutan telah berwasiat mengenai keinginannya untuk berkurban sebelum meninggal.

Sebab manusia tidak memperoleh suatu ganjaran kecuali atas dasar hasil usahanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An Najm ayat 39, yang berbunyi:

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩

Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,"

Mengutip detikcom, Quraish Shihab berpendapat, bila berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia atas wasiat semasa hidup, semua daging hewan kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin. Pihak keluarga termasuk penyembelih tidak diperkenankan memakan daging itu walau sedikit.

Sementara itu, dikutip dari buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan karya Gus Dewa, ada ulama Imam Rafi'i yang memperbolehkan dan menganggap sah kurban untuk orang yang telah meninggal walaupun tidak ada wasiat sebelumnya. Sebab, kurban adalah bagian dari sedekah.

Disebutkan, sedekah yang pahalanya dikirimkan kepada orang yang telah meninggal, menurut ulama empat mazhab sah dan boleh walaupun tanpa izin. Sebagaimana yang diuraikan Imam Nawawi Adh-Dhimasqi berikut:

"Tidak sah berkurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan. Tidak sah juga berkurban untuk mayat, apabila tidak ada wasiat sebelumnya. Sementara itu, Imam Rafi'i berpendapat boleh dan sah berkurban untuk mayat walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah kurban adalah salah satu jenis sedekah."

Wallahu a'lam.