Cara Mudah Aktifkan NPWP Non-Efektif

Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila tiba-tiba nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE). Ada cara praktis untuk mengaktifkan kembali nomor tersebut.

Mar 15, 2022 07:53 · 3 tahun lalu
 195
Cara Mudah Aktifkan NPWP Non-Efektif
Kartu NPWP

INFOBAIK.ID I BANDUNG, - Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila tiba-tiba nomor pokok wajib pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE). Ada cara praktis untuk mengaktifkan kembali nomor tersebut.

Biasanya, wajib pajak yang diberikan status NE adalah mereka yang:


- Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Jika memenuhi ketentuan ini, maka wajib pajak bisa mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Namun tidak berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.

Sebab, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk kembali mengaktifkan status NPWP nya seperti dikutip CNBC Indonesia

1. Mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP

2. Setelah itu isi formulir permohonan tersebut dengan data lengkap dan serahkan ke KPP terdekat dengan tempat tinggal

3. Saat menyerahkan formulir ke KPP jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP lama untuk dilampirkan

4. Petugas pajak di KPP akan melakukan penelitian administrasi dan wajib pajak hanya tinggal menunggu hasilnya.