Dua Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap Polisi

Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang Polda Jabar.

Feb 14, 2022 19:22 · 3 tahun lalu
 128
Dua Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkotika Ditangkap Polisi

INFO BAIK.ID I SUMEDANG,-

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo   mengucapkan terima kasih atas dedikasi personel Sumedang Polda Jabar karena keberhasilannya dalam menangkap pemakai dan pengedar narkotika.

"Masalah narkotika merupakan masalah serius dan membutuhkan perhatian khusus dari semua elemen guna memberangus peredaran narkotika di negeri ini." ucap Ibrahim Tompo.

Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang Polda Jabar.

"Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumedang - Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Sumedang Polda Jabar.

Tersangka pertama bernama A S Als C Bin Alm S  (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang

Sedangkan tersangka kedua  S Als O (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti  yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.

Tersangka S alias O merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di satuan reserse narkoba Polres Sumedang Polda Jabar  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.