Emas Palsu 109 Ton, Antam Angkat Bicara

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus emas palsu sebesar 109 ton PT Aneka Tambang Tbk.

Jun 3, 2024 16:00 · 5 bulan lalu
 21
Emas Palsu 109 Ton, Antam Angkat Bicara
Emas Palsu 109 Ton, Antam Angkat Bicara

INFOBAIK I BANDUNG,-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus emas palsu sebesar 109 ton PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka.

Pihak Antam buka suara mengenai kasus ini. Antam menyatakan, kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024) kemarin.

Dia menerangkan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Sehingga, kata dia, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

Sejalan dengan itu, ia juga menyatakan akan menghormati proses hukum atas ditetapkannya mantan petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam kasus emas palsu 109 ton.

"Sementara, terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam, Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,"katanya.