Indonesia Bakal Miliki 3 Provinsi Baru

Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.

Apr 7, 2022 23:24 · 3 tahun lalu
 131
Indonesia Bakal Miliki 3 Provinsi Baru
Jembatan Merah Papua / Liputan 6

INFOBAIK.ID I JAKARTA,- Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

Setuju," jawab para peserta sidang.

Baca juga: Mengenal Erosaman dan Amagais, Kampung di Pedalaman Papua yang Susah Listrik dan Sinyal

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?

Cakupan wilayah

Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR: