Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18-23 Maret 2024

Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Mar 20, 2024 08:00 · 7 bulan lalu
 70
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18-23 Maret 2024
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18-23 Maret 2024

INFOBAIK I BANDUNG,- Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut lokasi SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan kedepan atau dari Tanggal 18-23 Maret 2024 yang bisa dikunjungi seperti dikutip detikcom 

Bus 1

- Senin, 18 Maret 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

- Selasa, 19 Maret 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

- Rabu, 20 Maret 2024 di di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Kamis, 21 Maret 2024 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).

- Jumat, 22 Maret 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

- Sabtu, 23 Maret 2024 di Radio Dahlia (Jalan Burangrang Bandung).

Bus 2

- Senin, 18 Maret 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Selasa, 19 Maret 2024 di Lucky Square (Jalan Antapani Bandung)

- Rabu, 20 Maret 2024 di Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung).

- Kamis, 21 Maret 2024 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung).

- Jumat, 22 Maret 2024 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

- Sabtu, 23 Maret 2024 di Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung).

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

Warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan

sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.