Masuk Mal hingga Tempat Hiburan di Bandung Wajib Vaksin Booster

Jul 7, 2022 21:53 · 2 tahun lalu
 245
Masuk Mal hingga Tempat Hiburan di Bandung Wajib Vaksin Booster
Situasi mall

INFOBAIK.ID I BANDUNG,-

Wali Kota Bandung Yana Mulyana, memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung masih berada di level 1. Meski demikian, untuk masuk ruang publik wajib vaksin booster. 

Tempat-tempat yang diberlakukan relaksasi dalam PPKM level 1 pun masih dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas total.

"Alhamdulillah masih level 1, tadi disepakati regulasi yang diberikan untuk kapasitas itu sampai saat ini akan tetap lakukan 75 persen tidak ada perubahan soal kapasitas termasuk jam oprasional," kata Yana kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Sebagai langkah pencegahan dini peningkatan penyebaran varian omicron BA.4 BA.5, pengunjung yang akan masuk ruang publik di Kota Bandung wajib menunjukkan vaksinasi Covid-19 dosis 3 atau booster melalui aplikasi Peduli Lindungi. 

Ruang publik yang dimaksud seperti mal, tempat hiburan, bandara, stasiun, dan tempat lainnya yang berpotensi mengumpulkan pengunjung. 

Untuk percepatan ini kami akan melakukan perubahan Perwal mensyaratkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan hadir di ruang ruang publik seperti di stasiun, Bandara, Terminal, Hotel, maupun tempat aktivitas lain. Itu nanti akan disyaratkan harus sudah mendapatkan vaksin dosis tiga di perwal," jelasnya.