OJK Jabar Ungkap Modus Baru Tindak Pidana Fraud di Lembaga Keuangan Mikro

Modus operandi para tersangka fraud ini dilakukan oleh nasabah, manager hingga level komisaris.

Sep 5, 2024 16:46 · 2 bulan lalu
 16
OJK Jabar Ungkap Modus Baru Tindak Pidana Fraud di Lembaga Keuangan Mikro
OJK Jabar Ungkap Modus Baru Tindak Pidana Fraud di Lembaga Keuangan Mikro

INFOBAIK I BANDUNG,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mengungkap modus baru tindak pidana fraud di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Penyidik Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Dedi Sugandi mengatakan modus operandi para tersangka fraud ini dilakukan oleh nasabah, manager hingga level komisaris.

"Saat ini rata-rata mulai dari nasabah yang berpura-pura membutuhkan namun mengemplang, wanprestasi terhadap LKM," kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, modus operandi dari internal LKM sendiri dilakukan oleh level manajemen, direktur dan komirasis yang menyalanggunakan kewenangan.

Untuk itu, OJK Jabar menggelar sosialisasi untuk mengetahui dan mencegah fraud dan tindak pidana di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan soal modus dan ancaman hukuman dalam kasus fraud di bidang LKM.

Edukasi ini merupakan bentuk pencegahan agar tindakan fraud di ekosistem LKM tidak terjadi dengan massi.

"Kegiatan di disini kita memahami dan mengetahui bagaimana fraud atau tindak pidana di indutri Lembaga keuangan mikro, saya rasa ini suatu edukasi yang bagus untuk LKM, karena jangan sampai tidak pidana atau froud itu terjadi secara massif di lingkungan LKM," jelasnya

Pasalnya, tujuan dari LKM sendiri adalah untuk membangun perekonomian masyarakat di level menengah ke bawah.

"Tujuan LKM sendiri kan untuk membangun perekonomian masyarakat di level menengah ke Bawah, artinya supaya tumbuh berkembang menjadi pilar bagi perekonomian Indonesia secara nasional," jelasnya. 

Adapun, Plh. Deputi Direktur Pemeriksaan Khusus PVML Deddy Herlambang mengatakan memang kasus fraud di LKM ini memang tidak banyak. Namun, nilai kerugian tersebut sangat berarti untuk permodalan LKM. 

"Kerugian berkisar Rp1-Rp4 miliar, kalau dibandingkan perbankan nilai kerugiannya kecil,tapi kalau dibandingkan modalnya LKM itu sangat besar, bisa 50% dari modal LKM," ungkapnya. 

Seringkali manajemen dari LKM melakukan tindakan kredit fiktif untuk membiayai usaha pribadi oknum tersebut.  

"Oknum ini punya bisnis pribadi, kemudian modalnya menggunakan dari LKM tempat ia bekerja, kemudian dengan melakukan rekayasa kredit, kemudian juga menyetorkan setoran angsuran dan tabungan dari nasabah atau debitur," pungkasnya