Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC

Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor, Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung.

May 22, 2024 08:00 · 5 bulan lalu
 28
Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC
Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC

INFOBAIK I BANDUNG,- Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor, Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung. 

Berdasarkan putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020 menyatakan BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap. 

Juru Sita PN Bandung Rahmat Hidayat menegaskan eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut permohonan teguran dari pihak Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

"Kami juru sita hanya melaksanakan perintah penetapan,"kata Rahmat kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/5/2024) 

Namun dalam penyitaan tersebut tak nampak satupun atribut maupun logo yang diterpangpang di markas BB 1 persen MC di jalan Padjajaran No 42 Kota Bandung.

Rahmat mengungkapkan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya.

"Logo di pintu depan tidak ada, dan fasenya ketua umum BBMC 1% tidak ditemukan di dalam,"ujarnya.

Mengenai objek objek penyitaan yang tidak ada dilokasi sekertariat Jalan Padjadjaran Bandung. Ia mengaku hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dalam surat penetapan. 

"Hal-hal yang akan ditanyakan silahkan tanya Humas PN Bandung. Termasuk soal penyitaan lagi,"tegasnya

Adapun, Kuasa hukum BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan penarikan logo berbentuk tengkorak juga tidak hanya di Jalan Pajajaran No 42, melainkan yang terpasang di seluruh anggota BB1%MC. Bahkan, sejak adanya putusan ini BB1%MC telah resmi dibubarkan oleh PN  Bandung.

"Setiap penggunaan logo, lambang, hingga atribut yang menggunakan BB1%MC, pihaknya akan segera melakukan tindakan baik melalui perdata maupun pidana,"pungkasnya