Sekolah Negeri di Bandung Dilarang Jual Beli Seragam

Aug 30, 2023 12:00 · 1 tahun lalu
 34
Sekolah Negeri di Bandung Dilarang Jual Beli Seragam
Ilustrasi /Suara Kita

INFOBAIK.ID I BANDUNG, - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi melarang sekolah menjual-beli seragam kepada para siswa. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor: P/PK.03.02/7550-Disdik/VIII/2023.

Melansir dari unggahan Instagram resmi Disdik Bandung @bdg.disdik, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 dan pasal 198 serta Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya Satuan Pendidikan.

Disdik Bandung menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk menjual seragam sekolah, buku pelajaran ataupun memungut biaya pendidikan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Larangan untuk Komite Sekolah
Serupa dengan larangan pada satuan pendidikan, Disdik Bandung juga melarang komite sekolah maupun dewan pendidikan untuk melakukan jual-beli buku pelajaran dan pungutan. Ketentuan lebih lanjut aturan ini ialah:

Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/wali di satuan pendidikan
Kisruh Jual Beli Seragam Sekolah.