Tarif Parkir di Bandung Mahal, Jukir Kena Batunya

Aksi tersebut disorot setelah mematok tarif parkir untuk mobil seharga Rp 20 ribu.

May 4, 2022 19:53 · 2 tahun lalu
 350
Tarif Parkir di Bandung Mahal, Jukir Kena Batunya
Karcis Parkir

INFOBAIK.ID I BANDUNG,- Aksi getok tarif parkir di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung viral di medsos. Aksi tersebut disorot setelah mematok tarif parkir untuk mobil seharga Rp 20 ribu.

Dishub Kota Bandung pun langsung bergerak begitu kabar ini viral di dunia maya. Bahkan, seorang juru parkir (Jukir) resmi Dishub telah dipecat dan dikeluarkan imbas kejadian tersebut.

"Sudah kami tindak lanjuti. Jukir yang di sana (Pasar Andir) sudah dikeluarkan, satu orang," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa kepada detikJabar, Rabu (4/5/2022).


Yogi pun menjelaskan kronologi aksi getok tarif parkir yang akhirnya viral di medsos itu. Menurutnya, sang jukir waktu itu bekerja sama oknum ormas dan oknum warga setempat untuk mengelola parkir di kawasannya.

Namun sayangnya, mereka malah membuat tarif sendiri. Padahal sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 66 Tahun 2021 bahwa tarif parkir telah ditentukan nominalnya oleh pemerintah.

"Itu kejadiannya menjelang hari raya, jukirnya kerjasama sama oknum ormas dan oknum warga di sana sehingga malah jadi parkir liar. Tapi sudah langsung kita razia, khawatir dampaknya nanti malah melebar, karcis yang dia (jukir) pegang langsung kita tarik terus orangnya juga sudah kita keluarkan," tuturnya.

Yogi menegaskan tarif parkir telah ditentukan oleh Pemkot Bandung berdasarkan perwal tersebut. Dalam aturannya, tarif parkir dibagi menjadi tiga zona di Kota Bandung yaitu zona pusat kota, penyangga dan pinggiran.

Adapun rinciannya yaitu di zona pusat, untuk mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 3 ribu. Di zona penyangga, mobil Rp 4 ribu dan motor Rp 2 ribu, kemudian di zona pinggiran mobil Rp 3 ribu motor Rp 1,5 ribu.

"Itu tarifnya per jam. Jadi setelah satu jam, satu jam berikutnya dikenakan tarif dengan hari segitu lagi," ungkap Yogi.

Sebagaimana diketahui, dilihat detikJabar, Rabu (4/5/2022), akun @infokotabandung menulis aksi getok tarif parkir terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Akun itu juga menuliskan seorang pengendara mobil harus membayar uang parkir hingga senilai Rp 20 ribu saat berkunjung ke sana.

"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp20.000," tulis akun tersebut.

Dalam postingannya, akun itu juga turut menyertakan foto bukti karcis parkir dengan tulisan tarif layanan parkir resmi dari Pemkot Bandung. Hanya masalahnya, tulisan tarif parkir Rp 20 ribu itu malah tertera di kolom nomor kendaraan. Sementara harga tarif parkir yang resminya, jauh berbeda dari tarif normal.

"Di foto jelas tertera jika ikuti sesuai aturan Perwal 66 tahun 2021 Tarif parkir di kawasan penyangga kota, Untuk mobil Rp6.000 dan untuk motor Rp3.000," kata akun tersebut.