Catatan Kredit Jelek Bisa Bersih Lagi, Asalkan

Feb 13, 2023 13:00 · 2 tahun lalu
 109
Catatan Kredit Jelek Bisa Bersih Lagi, Asalkan
Kredit /KOMPAS.com

INFOBAIK.ID I BANDUNG, - Aktivitas kredit mulai dari kelancaran pembayaran atau tunggakan akan tercatat dalam skor kredit di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi hati-hati jika menunggak kredit, karena ini bisa membuat catatan kredit jadi jelek.
Dulunya ini sering disebut dengan BI checking atau sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia.

Lalu bagaimana caranya mengatasi catatan kredit yang jelek ini?

Mengutip detikfinance, pertama-tama, anda harus memeriksa nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak yang memberikan fasilitas kredit ke SLIK. Nah dengan SLIK ini anda bisa mengetahui berapa besar tanggungan atau kewajiban yang belum dibayarkan.

Jika masih ada yang belum diselesaikan. Satu-satunya cara adalah membersihkannya dengan cara melunasi tunggakan-tunggakan tersebut.

Setelah Anda mengecek data Anda di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.

Namun ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan Anda seharusnya dapat segera dihapuskan.

Berapa lama waktu pembersihan?
Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu pihak penyedia layanan PayLater tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Jadi meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbaharui.