Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS dan Besarannya

Sebentar lagi gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) bakal segera cair

May 26, 2024 12:00 · 5 bulan lalu
 25
Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS dan Besarannya
Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS dan Besarannya

INFOBAIK I BANDUNG,- Pemberian gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan mekanisme pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis langsung ke rekening setiap peserta.

"Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri," ujar Yoka melalui keterangan resmi, Senin (20/5).

Jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024."

PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan aparatur negara mulai 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Yoka menjelaskan besaran gaji ke-13 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13 dan besaran gaji pokok pensiunan PNS pada 2024 telah dinaikkan sebesar 12 persen.

Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.

Kabar baiknya, pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini bakal dibayarkan secara penuh 100 persen.

Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 diperoleh pensiunan PNS golongan I-IV.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.

Ini artinya, besaran gaji ke-13 yang didapat pensiunan PNS tergantung pada golongan terakhirnya saat menjabat, ditambah dengan tiga macam tunjangan yang telah ditetapkan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Itulah jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 untuk pensiunan PNS dan besaran nominalnya yang bisa dijadikan acuan.