Kantor Pelayanan Pajak Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak, khususnya wajib pajak strategis.

May 9, 2022 22:47 · 2 tahun lalu
 198
Kantor Pelayanan Pajak Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif
Kantor Pelayanan Pajak


INFOBAIK.ID I JAKARTA,  - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak, khususnya wajib pajak strategis.

Atas wajib pajak strategis, KPP ditugaskan untuk melakukan penelitian untuk tahun pajak berjalan dan juga penelitian komprehensif untuk tahun pajak sebelumnya.

"Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip DDTCNews, Senin (9/5/2022).

Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP.

Atas wajib pajak yang bukan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.


Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Adapun penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.