Soal Pengajuan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Sudah Sesuai Prosedur

Apr 13, 2023 10:00 · 2 tahun lalu
 148
Soal Pengajuan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Sudah Sesuai Prosedur
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

INFOBAIK.ID I BANDUNG,-Sebanyak 15 kepala daerah kabupaten kota di Jawa Barat akan menuntaskan masa jabatan pada 2023 ini. Terdekat, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada Mei 2023 ini. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengajukan nama calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai dengan prosedur. 

"Sudah diajukan sesuai prosedur, dinamika selalu ada. Ujungnya bukan di provinsi tapi di Kementerian Dalam Negeri," kata Ridwan Kamil, Selasa (11/4/2023). 

Diketahui, saat ini roda pemerintahan Kabupaten Bekasi dipimpin Dani Ramdan yang dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, No. 131.32-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022 lalu. 

Terkait pro kontra Dani Ramdan untuk kembali menjabat PJ Bupati Bekasi, Ridwan Kamil menyampaikan, tugas Pemerintah Provinsi hanya menyampaikan aspirasi. Di mana nantinya keputusan ada dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri. 

"Jadi pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan diujung yaitu Kementerian Dalam Negeri, tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," tegasnya

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Supandi mengatakan akan ada 15 kepada daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 2023 ini.

"Dimulai di bulan Mei ada satu yaitu Kabupaten Bekasi. Terus bulan September itu ada 6 diantaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang itu akan selesai di bulan September," ungkapnya

Menurutnya, pada Oktober 2023 mendatang akan ada satu kabupaten kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November, yaitu Kota Tasikmalaya. 

Selain itu, pada bulan Desember ada 6 kabupaten kota lagi diantaranya seperti Majalengka, Cirebon, kuningan termasuk Banjar dan juga Kabupaten Bandung Barat. 

"Jadi total semuanya akan ada habis kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15 ditambah 1 provinsi jadi ada 16," katanya.

Disinggung mengenai kesiapan, Dedi menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada di mana Pemerintahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Barat mengusulkan tiga nama calon PJ bupati walikota ke kemendagri. Selain itu, DPRD kabupaten kota juga berhak mengirimkan 3 nama calon.

"Kalau standar kualifikasi calon (PJ) Bupati Walikota mereka adalah yang menduduki jabatan tinggi Pratama. Ya kalau di kabupaten kota yang mempunyai jabatan tinggi Pratama dengan setara eselon 2 itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi ya seluruh Kepala Dinas, kepala biro, asisten-asisten," jelasnya

Adapun mengenai kepala daerah Kabupaten Bekasi yang akan habis pada Mei 2023 ini, Dedi mengatakan, pihaknya telah mengusulkan tiga nama dengan meramu usulan Pemprov dan DPRD Kabupaten Kota. 

"Sudah diusulkan karena paling lambat usulannya tanggal 6 April. Jadi tanggal 6 April kemarin sudah kita usulkan eh tiga nama ada tiga nama juga dari DPRD Kabupaten Bekasi," pungkasnya