Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024

Feb 14, 2024 07:00 · 8 bulan lalu
 37
Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 /Azanzi

INFOBAIK I BANDUNG,-Setelah membawa seluruh dokumen yang disyaratkan, berikut tata cara mencoblos surat suara di TPS.

Merujuk pada Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali.

Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Mengisi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.

Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia TPS.

Setelah dipanggil, masyarakat akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Di tahap ini pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.

Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan.

Kemudian, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.

Itulah beberapa daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan, lengkap dengan tata cara mencoblos surat suara saat Pemilu

2024 berlangsung.