Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencoblosan Pemilu 2024

Instagram resmi @kpu_ri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos.

Feb 14, 2024 06:00 · 8 bulan lalu
 22
Dokumen yang Harus Dibawa saat Pencoblosan Pemilu 2024
Tata cara mencoblos di TPS Setelah membawa seluruh dokumen yang disyaratkan, berikut tata cara mencoblos surat suara di TPS. Merujuk pada Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali. Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mengisi daftar hadir se

INFOBAIK I BANDUNG,-Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Berikut ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS saat pencoblosan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Instagram resmi @kpu_ri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah status masyarakat yang datanya telah disusun berdasarkan data pemilih Pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT tetapi telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain.

Proses mengurus DPTb ini maksimal dilakukan H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh DPTb:

KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Model A Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar resmi dalam DPT atau DPTb.

Masyarakat yang statusnya terdata dalam DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Akan tetapi, penggunaan hak suara dalam Pemilu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el. Selain dari wilayah yang terdaftar, maka tidak bisa mencoblos.

Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.