Warga Bandung yang Bikin SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif!

Mulai 1 Agustus 2024, pembuatan SKCK di Kota Bandung wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif.

Aug 1, 2024 20:43 · 3 bulan lalu
 23
Warga Bandung yang Bikin SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif!
Warga Bandung yang Bikin SKCK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif!

INFOBAIK I BANDUNG, - Mulai 1 Agustus 2024, pembuatan SKCK di Kota Bandung wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif.

Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan, ketentuan pembuatan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.

Dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang pembuatan SKCK yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Farida menyampaikan bahwa Implementasi persyaratan BPJS Kesehatan aktif pada pelayanan SKCK mulai diberlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek Jajaran di wilayah Kota Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang kita tidak tahu kapan datangnya,”pungkasnya