Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang

EFIN, Pajak, Online, DJP

Mar 7, 2022 22:36 · 3 tahun lalu
 196
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang

INFOBAIK ID I BANDUNG, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau agar semua wajib pajak segera melaporkan pajak penghasilannya melalui online tahun ini. Salah satu hal yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN. Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN yang lupa atau hilang? Berikut ini adalah penjelasan mengenai EFIN dan cara mendapatkannya. Simak baik-baik!

Perlu dipahami, bahwa EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT tahunan melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan dan mengaktifkan EFIN baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan ataupun lembaga.

Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Dan pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Cara pengajuannya adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

Sementara untuk wajib pajak badan atau lembaga, juga harus mengisi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang langsung ke KPP tempat terdaftar, tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus juga harus menunjukkan asli dan juga menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang


Meskipun EFIN merupakan hal penting dalam pelaporan pajak, namun banyak yang sering lupa dengan nomor EFIN miliknya. Adapun cara agar bisa mendapatkan nomor EFIN saat lupa atau berkas EFIN yang disimpan hilang, adalah sebagai berikut:

Cara pertama adalah dengan mengecek kembali berkas-berkas perpajakan. Jika tidak ada, maka cari di email karena biasanya EFIN dikirim ke email wajib pajak.

Apabila masih belum menemukannya, maka Anda bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200. Pada saat menelpon, sebagai wajib pajak Anda harus memastikan telah menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

Apabila harus datang ke KPP terdekat, maka jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya. Cukup mudah, bukan?

Itulah ulasan mengenai cara mendapatkan EFIN yang lupa atau hilang. Segera urus agar Anda bisa segera lapor SPT tahunan.