KAI dan Korlantas Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Dalam rangka memperingati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang secara serentak pada 13 titik perlintasan Se-Jawa Sumatera.

Sep 19, 2024 10:58 · 1 bulan lalu
 57
KAI dan Korlantas Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang
KAI dan Korlantas Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

INFOBAIK I BANDUNG,-Dalam rangka memperingati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang secara serentak pada 13 titik perlintasan Se-Jawa Sumatera.

Executive Vice President PT KAI (Perseo) Daerah Operasi 2 Bandung, Takdir Santoso mengatakan sosialisasi bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api.

"Tujuannya agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” kata Takdir kepada wartawan di Bandung, Kamis (19/9/2024)

Takdir mengatakan, kegiatan di wilayah Daop 2 Bandung dilaksanakan di Perlintasan Sebidang JPL 165A Jalan Laswi, Kota Bandung, dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan. 

“Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” jelasnya  

Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah konkret KAI dan Korlantas Polri dalam upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.

“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ungkapnya 

KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.

Dia menambahkan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. 

"Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju,” pungkasnya