Perempuan Ini Dihukum karena Lubangi Kondom
Hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.
INFOBAIK.ID I BERLIN, - Pengadilan di Jerman menyatakan, seorang perempuan bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya, media Jerman melaporkan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.
Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman, harian lokal Neue Westfalische dan surat kabar Bild.
Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.
Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.
"'Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.